Ungkaprealitanews.com, Maros – Terkait dugaan rekayasa dan pemalsuan Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) akhirnya mempolisikan orang – orang yang diduga terlibat penerbitan AJB Aspal di Kantor Camat Maros.
Kantor Kecamatan Mandai Kabupaten Maros tahun 2013 telah menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) bernomor nomor : 406 / PH / KMD / VIII / 2013 dengan luas kurang lebih 110 meter persegi atas nama Yuliana sebagai pembeli.
AJB yang diduga terkesan dipaksakan dan terdapat dugaan persengkongkolan jahat saat usia pembeli masih berusia 17 tahun. Rahmawati HS lahir pada tanggal 1 juli 1989 di Borong loe berusia sekitar 24 tahun saat perjanjian di tahun 2013, beralamat Dusun Borong Loe Desa Bontomattene Kec. Mandai Kabupaten Maros melakukan perjanjian jual beli oleh Yuliana lahir di Makassar 21 februari 1996 yang beralamat jalan Asang RT.007/RW 02 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar dan menetap sementara di Kabupaten Maros dan disebut sebagai pembeli.
Dari keterangan HS mantan Kepala Desa (Inisial, Red) Kejadian itu bermula saat ke duanya sepakat melakukan Perjanjian Jual beli, sehingga lahirlah Akte Jual Beli (AJB) dengan nomor : 406/PH/KMD/VIII/2013 dengan luas kurang lebih 110 meter persegi disaksikan pemerintah setempat Kepala Desa H. Saeni Middi dan kepala Dusun Mula Dg. Lala, Ungkap HS Kepada Media ini.
Terbongkarya peristiwa itu saat Amri Anak Hania orang tua Yuliana membersihkan rumah tahun ini (2024,red) dan menemukan foto copy dokumen berisi AJB atas nama Yuliana, Hania alias Nia kaget mengapa tanah yang selama ini dikredit melalui Arsyad kini dimiliki anaknya tanpa ada persetujuan atau akte hibah kepada anaknya.
Irwan Hasan Tiro Direktur Lembaga Lakindo Sulawesi Selatan yang ditemui, Sabtu (26/08) disekretariat Lakindo, membenarkan Aduan tersebut ke Polres Maros.
Irwan mengungkapkan, Dari kronologi diatas dapatlah kita bisa menganalisa sejauhmana dugaan unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak ke pertama dan ke dua yakni Sdri Yuliana, dugaan tersebut berdasarkan batas usia seorang calon pembeli atas nama Yuliana yang ditengarai tidak mencukupi batas usia orang dewasa atau kata lain belum Cakap untuk melakukan transaksi jual beli tanah atau pun rumah.
Irwan juga mengungkapkan, Berdasarkan ketentuan sesuai Pasal 330 KUHPer, negara melarang melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah sesuai pasal yang bunyinya “ Yang belum Dewasa adalah mereka adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun maka mereka kembali berstatus belum Dewasa”.(Amir/ungkaprealitanewscom)
Komentar